Panduan K3 Laboratorium Universitas Sari Mulia

Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang selanjutnya disingkat K3, merujuk pada serangkaian upaya dan kegiatan yang dirancang untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan kesejahteraan seluruh individu dalam sebuah organisasi melalui tindakan pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Penerapan K3 adalah aspek krusial yang wajib diimplementasikan di seluruh sektor pekerjaan, termasuk institusi pendidikan tinggi yang menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi. Lingkungan kampus—dengan dinamika kegiatan akademik, penelitian, dan administrasi yang kompleks—memiliki potensi risiko yang signifikan.

Berbagai insiden berisiko tinggi di lingkungan perguruan tinggi seringkali terekspos oleh media massa, meliputi:

  1. Bahaya Kebakaran: Kebakaran dapat terjadi pada gedung perkuliahan, fasilitas penunjang (kantin), hingga laboratorium yang menyimpan bahan kimia berbahaya.
  2. Kecelakaan Lingkungan: Misalnya kecelakaan lalu lintas di area kampus.
  3. Kecelakaan Kerja Akademik: Insiden yang terjadi selama pelaksanaan praktikum, penelitian di laboratorium, atau kegiatan lapangan yang berisiko.

Dampak dari insiden tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian non-materiil, seperti korban cedera hingga meninggal dunia, tetapi juga mengakibatkan kerugian materiil yang substansial dan merusak reputasi institusi. Oleh karena itu, jaminan terhadap K3 di lingkungan perguruan tinggi sangat fundamental. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan akademik dan kerja yang aman, sehat, dan nyaman, yang secara proaktif mampu memitigasi risiko kecelakaan kerja, Penyakit Akibat Kerja (PAK), bencana (kebakaran dan peledakan), gangguan kesehatan mental, serta potensi pencemaran lingkungan.

Untuk memitigasi resiko tersebut, maka unit layanan terpadu Laboratorium Universitas Sari Mulia memiliki pedoman Panduan Pelaksaanaan K3 yang dapat di unduh pada tombol dibawah ini:

Unduh Panduan Keselamatan dan Kesehatan Kerja